Lombok Timur NTB - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB memberikan program Cuti Bersyarat kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Selong yang dianggap telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Selasa (08/03/2022).
Pemberian Cuti Bersyarat tersebut sesuai dengan Permenkumham No.7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa syarat mutlak agar warga binaan pemasyarakatan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas.
"Tentunya kebijakan ini diberikan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberdayakan dan membina para pelanggar hukum di Lembaga Pemasyarakatan agar menjadi insan yang berdaya guna dan bermanfaat bagi lingkungan masyarakat sekitar bahkan bagi bangsa dan negara, " ungkap Ka. Lapas Selong, Purniawal.
Selanjutnya beliau juga menegaskan bahwa segala bentuk program dan pelayanan yang diberikan oleh Lapas Kelas IIB Selong ini tidak dipungut biaya apapun (gratis). Apabila telah memenuhi syarat, pihak Lapas akan segera mengajukan program integrasi sehingga hak-hak warga binaan pemasyarakatan segera terpenuhi dan tidak terabaikan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Selama menjalankan program Cuti Bersyarat, warga binaan juga tidak lepas dari pemantauan petugas Bapas yang juga di bantu oleh pihak Lapas agar program yang diberikan berjalan efektif di luar Lapas, " tambahnya.(Adbravo)