Jajaran Lapas Selong Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

    Jajaran Lapas Selong Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

    Lombok Timur NTB - Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Ahmad Saepandi mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 melalui zoom yang dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (31/12).

    Dengan diterbitkanya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 ungkap "Kasi Integrasi Tindak Pidana Umum pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Melalui Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini juga diharapkan program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 di Iingkup Lembaga Pemasyarakatan.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Selong Ikuti Kegiatan Refleksi Akhir...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Selong Gelar Rapat Evaluasi Kinerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
    Markas Puspenerbad Terima Kunjungan Singkat Wakasad

    Ikuti Kami