Lombok Timur NTB - Dalam rangka menyatukan persepsi/pemahaman terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat , Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal bersama jajaran mengikuti sosialisasi via zoom yang dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (03/02).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga, dalam sambutannya beliau menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk “Temukan Masalah Dengan Cepat Selanjutnya Selesaikan Masalah Dengan Cepat” dan perlu diketahui bahwa PP 99 Tahun 2012 tidak dicabut akan tetapi ada Pasal-Pasal yang tidak mempunyai hukum yang mengikat terkait Justice Colaborator (JC).
Adapun Narasumber kegiatan Sosialisasi Pemasyarakatan adalah Dir. Pembinaan Narapidana dan LATKERPRO, Thurman SM Hutapea dan Junaedi selaku PK Ahli Madya
Semoga dengan diterbitkannya permenkumham yang baru ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pasca dikabulkanya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012 melalui putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021.(Adbravo)
Baca juga:
11 WBP Lapas Selong Ikuti Sidang TPP
|