Lombok Timur NTB - Kasubsi Registrasi Lapas Selong Kemenkumham NTB, Saepandi beserta Operator SDP mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) via zoom meeting. Jumat, (18/02)
Standar SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada
petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan
penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pendekatan evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Binapi Latkerpro, Thurman SM Hutapea , "semoga melalui kegiatan sosialisasi ini para operator SDP dapat menjadi petugas yg handal dan kompeten dalam memberikan penilaian terhadap program pembinaan narapidana" ungkapnya
Diharapkan dengan adanya Standar SPPN ini kedepannya mampu menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjalankan pembinaan terhadap narapidana dengan mengedepankan objektivitas penilaian sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.(Adbravo)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|