Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB

    Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB

    Lombok Timur NTB -   Salah satu warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang berinisial J (29) tindak pidana narkotika selesai menjalani pidana penjara setelah mendapatkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat, (PB) Kamis, 12/05.

    Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal membenarkan terkait bebasnya salah satu warga binaan tersebut setelah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-643.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pembebasan Bersyarat (PB) dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta yang bersangkutan selama menjalani pidana berkelakuan baik. 

    Pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Selong tidak *Dipungut Biaya/GRATIS* , dan telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) "ungkapnya".(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kesehatan dan Kebersihan WBP, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Hardiknas Tahun 2022, Ka. Lapas Selong :...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Ikuti Kami