Lombok Timur NTB - Salah satu warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang berinisial J (29) tindak pidana narkotika selesai menjalani pidana penjara setelah mendapatkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat, (PB) Kamis, 12/05.
Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal membenarkan terkait bebasnya salah satu warga binaan tersebut setelah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-643.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pembebasan Bersyarat (PB) dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta yang bersangkutan selama menjalani pidana berkelakuan baik.
Pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Selong tidak *Dipungut Biaya/GRATIS* , dan telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) "ungkapnya".(Adb)